Home » , » Ekonomi Politik Sumber Daya Alam (Analisis Pertambangan Pasir Besi)

Ekonomi Politik Sumber Daya Alam (Analisis Pertambangan Pasir Besi)



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Save the World, Go Green, Save Our Earth. Mungkin tidak asing bagi kita mendengar slogan – slogan seperti itu dalam kehidupan sehari – hari. Semakin renta dunia ini, berimplikasi pada kualitas sumber daya alam di muka bumi yang semakin terkikis eksploitasi manusia. Dalam ayat al – quran dijelaskan bahwa segala apa yang ada di bumi, darat, dan laut diperuntukan bagimu (manusia) untuk dikelola sebaik-baiknya bagi kesejahteraan umat manusia.
Namun realitas saat ini ironi melihat kala bumi semakin renta, sumber daya alam semakin habis terkikis tak ada lagi cadangan kekayaan alam yang bisa diturunkan kepada anak cucu kita kelak. Hanya slogan dan upaya – upaya sosial yang bisa kita lakukan saat ini untuk menyelamtkan bumi ini.
Indonesia yang dikenal sebagai hamparan jamud khatulistiwa dengan kayanya sumber daya alam dan potensi alamnya baik di darat, laut, maupun di dalam bumi Indonesia. Menjadi hampran bunga nan indah yang menarik untuk dihinggapi kumbang – kumbang pencari madu.  Majas tersebut mungkin yang menggambarkan betapa tingginya nilai ekonomis sumber daya alam Indonesia bila mampu dimanfaatkan secara maksimal dan efisien.
Dalam pandangan ekonomi, sumber daya alam yang melimpah ini menjadi potensial untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan mengelolanya. Namun tetap dalam hal ini peran politik itu juga terlibat andil. Dimna ada irisan antara kegiatan ekonomi dan politik dalam pengelolaan sumber daya alam ini. Politik yang bisa diartikan sebagai upaya – upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyat, berperan dan berwenang untuk mengatur pengelolaan sumbe daya alam Indonesia dan diperuntukan sepenuhnya bagi rakyat.
1
 
Namun kekayaan sumbe daya alam yang melimpah ini terkadang bisa dibilang sebagai “kutukan” bagi suatu negara (Yustika, 2009:201). Kenapa bisa dibilang sebagai “kutukan”? mungkin kita terheran – heran dengan pernyataan tersebut. Namun ada asumsi dasar mengapa sumber daya alam yang melimpah bisa dikatakan sebuah kutukan. Eksploitasi merupakan kata untuk menjawab pernyataan tersebut, eksploitasi yang berlebihan akan memberikan dampak negative yang lebih banyak dibanding positifnya dari kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Negara – negara yang kaya akan sumber daya alam biasanya selalu terjebak dalam perumusan regulasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang buruk (Yustika, 2009:202). Kebijakan yang tidak berkualitas itu bersumber dari realitas bahwa kekayaan dengan mudah diperoleh dengan jalan menguras SDA. Akhirnya, kebijakan ekonomiyang diproduksi focus pada eksploitasi (dan rente ekonomi) SDA untuk dijual, baik dalam pasar domestic maupun internasional, tanpa menghitung kelayakan daya dukung lingkungan.
Pun demikian yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya mengenai eksploitasi penambangan pasir besi dipesisir pantai Tasik Selatan. Ada indikasi ada kebijakan pemerintah yang buruk mengenai aturan pengelolaan SDA khususnya penambangan pasir besi. Dengan realita banyak dampak negative dan keluhan masyarakat dari proses penambangan besi di wilayah tersebut.
Maka dari itu, menarik bagi saya untuk menganalisis dampak penambangan pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya dari segi ekonomi politik serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Serta analisis kebijakan yang dikeluarkan mengenai izin pengelolaan penambangan pasir besi tersebut.

B.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep ekonomi politik memandang eksploitasi penambangan pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya?
2.      Apa saja dampak yang ditimbulkan dari penambangan pasi besi di Kabupaten Tasikmalaya terhadap kondisi ekologi, dan lingkungan? 
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Teori Rent-Seeking
Teori rent seeking diperkenalkan pertama kali oleh Krueger (1974), yang kemudian dikembangkan oleh Bhagwati (1982) dan Srinivasan (1991). Pada saat itu Krueger membahas tentang praktik untuk memperoleh kuota impor, yang kuota sendiri bisa dimaknai sebagai perbedaan antara harga batas/ border price dan harga domestik. Dalam pengertian ini, perilaku mencari rente dianggap sebagai pengeluaran sumber daya untuk mengubah kebijakan ekonomi, atau menelikung kebijakan tersebut agar dapat menguntungkan bagi pencari rente (Little, 2002:126 dalam Yustika,  2009:56).
Secara teoritis, kegiatan mencari rente (rent-seeking) dimaknai secara netral, dimana individu atau keolmpok bisa memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi yang legal (sah), seperti menyewakan tanah, modal, dan lain-lain. Dalam kategori ini, pendapatan yang diperoleh seseorang melalui penyewaan setara dengan pendapatan yang diperoleh individu karena menanamkan modalnya maupun menjual tenaga dan jasanya. Oleh karena itu, dalam pandangan ekonomi politik klasik teori rent seeking ini dimaknai secara positif, bahwa kegiatan ii memacu kegiatan ekonomi secara simultan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Sejalan dengan pendekatan ilmu ekonomi politik klasik yang menyebutkan bahwa asumsi awal yang dibangun dari teori ekonomi politik adalah bahwa setiap orang berupaya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang sebesar-besarnya dengan upaya yang sekecil-kecilnya (Yustika, 2009:57).
3
 
Dari deskripsi diatas, jelas bahwa kegiatan mencari rente (rent seeking) bisa didefinisikan sebagai upaya individual atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan regulasi pemerintah. Kelompok – kelompok bisnis maupun individu mencari rente ekonomi ketika menggunakan kekuasaan pemerintah untuk meningkatkan sumber daya yang dimiliki (Clark, 1998:110 dalam Yustika, 2009:57). Kemudian, Prasad (2003, 755 dikutip dari Yustika, 2009:57) menyatakan bahwa rent seeking sebagai proses dimana individu memperoleh pendapatan tanpa secara aktual meningkatkan produktivitas, atau malah mengurangi produktivitas tersebut.
Terakhir Krueger menyimpulkan bahwa perilaku pencarian rente  meliputi penjelasan. Pertama, bahwa masyarakat akan mengalokasikan sumber daya untuk menangkap peluang hak milik yang ditawarkan oleh pemerintah. Kedua, bahwa setiap kelompok kepentingan pasti akan berupaya untuk mempertahankan posisi mereka yang menguntungkan. Ketiga, bahwa di dalam pemerintah sendiri terdapat kepentingan – kepentingan yang berbeda.     
                                                                                                                                                                                                                                                          
B.     Pertambangan Pasir Besi
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,batubara, panas bumi, migas,dll).
Secara umum pasir besi terdiri dari mineral opak yang bercampur dengan butiran-butiran dari mineral non logam seperti, kuarsa, kalsit, feldspar, ampibol, piroksen, biotit, dan tourmalin. mineral tersebut terdiri dari magnetit, titaniferous magnetit, ilmenit, limonit, dan hematit, Titaniferous magnetit adalah bagian yang cukup penting merupakan ubahan dari magnetit dan ilmenit. Mineral bijih pasir besi terutama berasal dari batuan basaltik dan andesitik volkanik. Kegunaannya pasir besi ini selain untuk industri logam besi juga telah banyak dimanfaatkan pada industri semen.
Di dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia disebutkan bahwa pasir besi adalah bijih laterit dengan kandungan pokok berupa mineral oksida besi. Pasir besi biasanya mengandung juga beberapa mineral oksida logam lain, seperti vanadium, titanium, dan krominum, dalam jumlah kecil.
Pasir yang mengandung bijih besi ini adalah bahan galian yang mengandung mineral besi, yang dapat digunakan secara ekonomis sebagai bahan baku pembuatan besi logam atau baja. Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah kandungan besinya harus lebih dari 51,5 persen.


BAB III
PEMBAHASAN

Pesisir pantai selatan Tasikmalaya dikenal dengan potensi sumber daya alamnya yang melimpah. Salah satunya adalah bahan mineral pasir besi, diamana pasir besi ini meupakan salah satu bahan industri yang sangat potensial, tak heran jika menggoda banyak pengusaha maupun investor untuk menambang.
Di daerah Tasikmalaya Selatan beberapa daerah memiliki potensi pasir besi yang cukup melimpah diantaranya, desa  Cikawungading,kecamatan  Cipatujah, Tasikmalaya. Dari penelitian beberapa ahli kita ambil saja salah satu hasil penelitian Sucofindo (dalam http://rhadenfatul.blogspot.com/2012/11/2-pertambangan-pasir-besi_29.html ) memaparkan kandungan pasir besi  yang ada di wilayah tersebut mencapai kurang lebih 60%.
Tabel Kandungan Pasir Pantai di Daerah Cikawungading

No
Jenis
Kandungan
Persentase %
1
AI2O2
3,27
2
Cr2O4
-
3
Fe2O3
66,58
4
K2O
0,14
5
C2O
1,52
6
MgO
5,20
7
MnO2
0,59
8
NaO2
1,07
9
SiO2
7,45
10
TiO2
14,04
5
 
Sumber: Hasil uji lab Sucofindo, 2 April 2002.
Dari data diatas jelas bahwa potensi pasir besi di daerah tasik selatan sangat melimpah. Implikasinya banyak perusahaan – perusahaan muncul untuk menambang disana diantaranya PT Jasmass, CV Asam, PDUP, PT Maktal, PT Margos dan PT Mandiri. Lokasi eksploitasi terdapat di kawasan pantai Desa Ciheras, Ciandum, dan Cikawungading. Peusahaan – perusahaan tersebut mengeksploitasi sumber daya pasir besi yang ada tanpa mengindahkan efek dari dampak eksploitasi tersebut.
Untuk mendapatkan produk pasir besi yang berkualits, ada beberapa tahapan yang dilakukan setiap perusahaan dalam mengolah pasir pantai untuk mendapatkan kandungan pasir besi lebih dari 60%, proses tersebut diantaranya :
1.        Proses Penghancuran (Crushing)
Bahan baku dalam bentuk batuan atau pasir dihancurkan sampai ukuran menjadi mesh 10. Dimaksudkan untuk memperbesar luas permukaan dari material sehingga memudahkan untuk proses selanjutnya.

2.        Proses Penghalusan (Grinding)
Dimaksudkan agar butiran halus bijihbesi lebih banyak lagi terpisah dengan kotoran atau mineral mineral ikutan yang tidak diinginkan, proses ini sampai menhasilkan ukuran 120 mesh.

3.        Proses Pemisahan (Magnetic Separator)
Untuk memisahkan material logam dan non logam dengan pencucian dengan menggunakan air dalam mesin silender yang dilapisi magnet apabila bijih besi tersebut banyak mengandung hematit Fe2O3 atau magnetit (Fe3O4) akan terpisah sempurna sehingga kemurnian dari oksida besi meningkat.

4.        Proses Pemanggangan (Roasting)
Proses ini dilakukan material bijih besi banyak mengandung bijih hematit (Fe2O3) diubah menjadi magnetit (Fe3O4) yang mempunyai daya magnit lebih kuat sehingga terpisah antara material yang non magnet dan dihasilkan kadar Fe sampai 65%.

5.        Proses Kalsinasi (Rotary Dryer)
Proses ini bertujuan untuk mengurangi kandungan air dalam material, material diumpankan ke silinder yang berputar dengan arah yang berlawanan (counter current) Dihembuskan gas panas dari burner (temp. 200-300 oC).

6.        Proses Pembuatan Pellet (Pan Palletizer)
Sebelum masuk ke alat ini material bijih besi dicampur dalam alat mixer agitator dengan komposisi tertentu ditambahkan batubara dan binder bentonit dengan tujuan agar konsentrat besi oksida halus dapat merekat membentuk gumpalan-gumpalan (aglomerisasi yang disebut pellet basah (green pellet) yang mempunyai kekuatan yang cukup kuat untuk dapat dibawa ke proses selanjutnya, sedang batubara fungsinya untuk meningkatkan kadar besi dengan cara proses reduksi dari internal pada proses selanjutnya.
Prinsip kerja dari alat ini adalah proses aglomerisasi konsentrat bijih besi yang telah bercampur batubara dan binder bentonit dimasukkan secara kontinyu kedalam mesin pelletizing yang berbentuk setengah drum/bejana yang berputar dengan kecepatan dan sudut kemiringan tertentu sambil disemprotkan air secara kontinyu.
Akibat perputaran ini terjadilah gaya centrifugal yang menyebabkan partikel-partikel halus saling mendekat dan menekan satu sama lain sehingga terbentuklah gumpalan-gumpalan pellet basah (green pellet) sampai ukuran diameter 12 mm dan mempunyai kuat tekan 5 kg/pellet dan kuat jatuh 5 kali, hal ini diperlukan agar tidak pecah selama proses handling atau tranportasi ke proses berikutnya.

7.        Proses Reduksi (Rotary Kiln)
Proses ini bertujuan untuk memurnikan kandungan besi oksida menjadi besi murni dengan cara proses reduksi external dengan gas alam (gas CO) dan reduksi Internal dari Batubara
Dengan temperatur 1700ºC akibat dari proses ini material oksida besi akan terpisah membentuk besi murni (Fe 92%) dan oksidanya membentuk gas CO2.
Prinsip kerjanya material berbentuk pellet diumpankan ke silinder yang berputar dengan RPM dan sudut kemiringan tertentu kemudian dihembuskan gas panas dari arah berlawanan (counter current) kemudian dari titik titik tertentu di semprotkan gas CO dari gas alam sehingga akan terjadi proses reduksi dari internal maupun external.
Kemudian material tersebut didinginkan di pendingin cooler sampai temperatur 60ºC dan siap untuk dikemas atau curah.
Hasil yang keluar dari alat ini sudah merupakan produk sponge iron yang berupa pellet dengan qualitas sesuai produk standart ASTM, JIS, DIN dan mempunyai kekuatan tekan 250mpa dengan diameter 12-15 mm.

8.        Produksi Pig Iron
Hasil pellet (green pellet) yang dihasilkan dari proses pelletizer dimasukkan dalam tungku (blast furnace) dimasukkan larutan kapur, gas CO sebagai zat pereduksi dengan temperatur tertentu, kemudian akan mengalami proses pelelehan (melting) sehingga terpisah antara kandungan yang banyak mengandung logam besi (Fe) dan akan terpisah karena perbedaan berat jenis dari kotorannya (slag), kemudian kandungan besinya akan masuk ke mesin casting (cetak) sesuai kebutuhan dengan kandungan Fe total 95% dalam produk jadi Pig Iron.

Sebenarnya keberadaan penambangan pasir besi secara modern di kawasan tasik selatan telah menuai protes dari elemen masyarakat sekitar. Dengan dampak yang ditimbulkan seperti kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, abrasai pantai, dan berkurangnya penghasilan tangkapan ikan nelayan akibat dari pencemaran air laut dari eksploitasi pasir besi.
Sejalan dengan apa yang dilansir surat kabar terkemuka di tasikmalaya, radar online menyebutkan dari investigasi yang dilakukannya dampak negatif  dari eksploitasi pasir besi sangat mempihatinkan, dimana limbah – limbah penambangan berceceran dimana -  mana, jalan – jalan berlubang dan telah menelan beberapa korban jiwa.
“ Jika hal itu terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan berdampak negative yang memicu konflik antar warga dan pengusaha. Belum lagi kerusakan lingkungan dan ancaman abrasi. Ini harus segera ditangani serius,” (Jerpen, dalam radar online Selasa, 21/02/2012 [13:56:26).

Wacana moratorium yang dilakukan pihak pemerintah dengan pengusaha pun seolah tak berdampak apa – apa dengan terus berjalannya proses penambangan pasir besi hingga saat ini. Mungkin kita bertanya – tanya bila masyarakat sudah merasa terganggu dengan adanya eksploitasi pasir besi, tapi kenapa pemerintah seolah tutup mata dengan kasus ini.
Dalam teori ekonomi politik rent seeking, penambangan pasir besi disini merupakan usaha yang dilakukan oleh pihak pengusaha dan pemerintah untuk memperoleh keuntungan dari penambangan pasir besi ini. Pasir besi yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi, dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk memenuhi kepentingannya mendapatkan suatu keuntungan.
Pengusaha tambang melakukan proses penambangan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yng ada untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari laba yang dihasilkan, sementara pemerintah sebagai pihak yang berwenang disini bermain dalam proses perizinan proyek penambangan pasir besi di daerah tersebut, dengan alas an bahwa investasi penambangan pasir besi ini akan menambah PAD bagi kas pemerintah.
Namun kebijakan yang diambil pemerintah kabupaten tasikmalaya ini menurut hemat kami tidak memperhatikan analisis dampak terhdap lingkungan. Jadilah seperti apa yang dikatakan Yustika dalam bukunya Ekonomi Politik Kajian Teoitis dan Analisis Empiris yang menyebutkan bahwa pemerintah selalu tejerumus dalam kesalahan pembuatan kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya alam, yang akhirnya sumber daya alam yang ada malah menjadi suatu “kutukan”.
Mengenai kebijakan pemberian izin poyek penambangan pasir besi di tasik selatan ini, Direktur Eksekutif WALHI melontarkan sebuah statement, “Jabar selatan itu sejak jaman dulu dijadikan kawasan cadangan air. Sampai saat ini, kalkulasi perhitungan keuntungan eksploitasi alam di sana, tidak berdampak signifikan bagi PAD daerah setempat ataupun warga. Hanya menguntungkan aparat pemda, kepolisian, militer, pengusaha, dan segelintir orang yang membiarkan itu terjadi (Pikiaranrakyat.com Rabu, 12 September 2012 00:00).  Berdasarkan data yang dikumpulkan WALHI Jawa Barat, ada kuarng lebih 40 pengusaha penambang pasir besi di pesisir selatan jawa barat yang beroperasi secara illegal, dan ini jelas melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari pembahasan dapat kit simpulkan mengenai perilaku pencarian rente sebagaimana disebutkan dalam teori rent seeking  Krueger dalam konteks penambangan pasir besi di kabupaten tasikmalaya. Yakni pertama, masyarkat dalam hal ini pengusaha mengalokasikan sumber daya yang dimiliki (modal) untuk menangkap peluang hak milik yang ditawarkan pemerintah  untuk mendapatkan keuntungan, dalam hal ini perizinan proyek penambangan menjadi tawaran legitimasi bagi para pengusaha untuk berlomba mendapatkan kuota keuntungan untuk mengeksploitasi sumber daya pasir besi di kabupaten tasikmalaya.
Kedua, setiap kelompok atau individu yang berkepentingan dalam hal penambangan pasir besi ini akan berusaha untuk mempertahankan kondisi yang sudah ada. Dalam hal ini terjadi loby – loby politik dan transaksi ekonomi antara pemerintah dengan pihak swasta dalam melancarkan proses usaha yang sedang berjalan. Moratorium yang diwacanakan tidak akan pernah berjalan efektif bilamana kepentingan kedua belah pihak jauh lebih besar dari kepentingan masyarakat, karena kepentingan ekonomi untuk mendapatkan keuntungan pribadi menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap manusia yang secara naluri ekonomi melakukan hal – hal untuk mendapatkan keuntungan bagi kesejahteraannya.
Pada kedua poin diatas itulah seluruh pelaku kepentingan saling melakukan pertukaran ekonomi politik untuk memperebutkan hak pengelolaan sumber daya alam yang ada.




BAB IV
PENUTUP
A.     Simpulan
Kesimpulan dari pembahasan mengenai analisis ekonomi politik dalam konteks penambangan pasir besi di kabupaten tasikmalaya bahwa terjadi proses pertukaran ekonomi politik antara kedua belah pihak yang berkepentingan yakni pengusaha dan pemerintah untuk mendapatkan keuntungan dari usaha yang dilakukan.
Kebijakan izin proyek penambangan pasir besi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten tasikmalaya, menurut saya sebuah kebijakan yang syarat akan kepentingan semata, tanpa memperhatikan kepentingan umum dan analisis dampak yang ditimbulkan dari usaha penambangan pasir besi tersebut.
Penambanngan pasir besi yang dilakukan telah memberikan dampak negative bagi masyarakat sekitar diantaranya dengan rusaknya akses jalan, pencemaran lingkungan dari limbah yang berceceran, rusaknya ekosistem laut dan biota laut yang ada serta abrasi pantai akibat pengerukan pasir secara eksploitatif.

B.      Saran
12
 
Sebagai saran dari hasil analisis yang saya lakukan dalam pembahasan kasus penambangan pasir besi di kabupaten tasikmalaya ini. Pertama, harus adanya regulasi ulang mengenai perda yang mengatur tentang perizinan dan pengelolan proyek pasir besi ini dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, dan analisis dampak lingkungannya. Kedua, harus adanya rasa kepedulian dari pihak pengusaha terhadap kondisi lingkungan di wilayah sekitar usahanya, seperti adanya sumbangan dana CSR untuk perbaikan jalan yang rusak akibat dari usaha mereka, perbaikan ekosistem lingkungan dan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. Selanjutnya peran aktif dan komunikasi antar berbagai pihak yang berkepentingan baik masyarakat, pemerintah, maupun pengusaha harus sinkron, sejalan dan sinergis.

DAFTAR PUSTAKA

Caporaso, James A. dan David P.Levine. 1992.Teori – Teori Ekonomi Politik. Diterjemahkan oleh Suraji tahun 2008. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.  
Yustika, Ahmad Erani. 2009. Ekonomi Politik (Kajian Teoritis dan Analisis Empiris) Cetakan I. Yogyakrta. Pustaka Pelajar.

Sumber lain :
Antarajawabarat.com. Pemkab Tasikmalaya Dirugikan Pertambangan Pasir Besi. Diakses dari http://www.antarajawabarat.com/lihat/berita/42677/pemkab-tasikmalaya-dirugikan-pertambangan-pasir-besi  pada tanggal 25 April 2013.
Pikiranrakyat.com. Pemberi Ijin Pertambangan Pasir Besi Pengkhianat Bangsa diakses dari http://www.walhi.or.id/index.php/id/ruang-media/walhi-di-media/berita-tambang-a-energi/2891-pemberi-ijin-pertambangan-pasir-besi-pengkhianat-bangsa.html  pada tanggal 25 April 2013.
Radar Online. Exploitasi Pasir Besi Tasikmalaya Semakin Parah. Diakses dari http://www.radaronline.co.id/berita/read/17944/2013/Exploitasi-Pasir-Besi-Tasikmalaya-Semakin-Parah  pada tanggal 25 April 2013.
Suherman.2005.Respon Masyarakat Terhadap Dampak Penambangan Pasir Besi di Pantai Pamayang Sari Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Tasikmalaya.diakses dari http://rhadenfatul.blogspot.com/2012/11/2-pertambangan-pasir-besi_29.html  pada tanggal 25 April 2013.








13
 
 

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Post