BAB
I
A.
Latar Belakang Masalah
Save
the World, Go Green, Save Our Earth. Mungkin tidak asing
bagi kita mendengar slogan – slogan seperti itu dalam kehidupan sehari – hari.
Semakin renta dunia ini, berimplikasi pada kualitas sumber daya alam di muka
bumi yang semakin terkikis eksploitasi manusia. Dalam ayat al – quran dijelaskan
bahwa segala apa yang ada di bumi, darat, dan laut diperuntukan bagimu
(manusia) untuk dikelola sebaik-baiknya bagi kesejahteraan umat manusia.
Namun realitas saat ini
ironi melihat kala bumi semakin renta, sumber daya alam semakin habis terkikis
tak ada lagi cadangan kekayaan alam yang bisa diturunkan kepada anak cucu kita
kelak. Hanya slogan dan upaya – upaya sosial yang bisa kita lakukan saat ini
untuk menyelamtkan bumi ini.
Indonesia yang dikenal
sebagai hamparan jamud khatulistiwa dengan kayanya sumber daya alam dan potensi
alamnya baik di darat, laut, maupun di dalam bumi Indonesia. Menjadi hampran
bunga nan indah yang menarik untuk dihinggapi kumbang – kumbang pencari
madu. Majas tersebut mungkin yang menggambarkan
betapa tingginya nilai ekonomis sumber daya alam Indonesia bila mampu
dimanfaatkan secara maksimal dan efisien.
Dalam pandangan
ekonomi, sumber daya alam yang melimpah ini menjadi potensial untuk mendapatkan
keuntungan yang besar dengan mengelolanya. Namun tetap dalam hal ini peran politik
itu juga terlibat andil. Dimna ada irisan antara kegiatan ekonomi dan politik
dalam pengelolaan sumber daya alam ini. Politik yang bisa diartikan sebagai
upaya – upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyat, berperan dan berwenang
untuk mengatur pengelolaan sumbe daya alam Indonesia dan diperuntukan
sepenuhnya bagi rakyat.
|
Pun demikian yang
terjadi di Kabupaten Tasikmalaya mengenai eksploitasi penambangan pasir besi
dipesisir pantai Tasik Selatan. Ada indikasi ada kebijakan pemerintah yang
buruk mengenai aturan pengelolaan SDA khususnya penambangan pasir besi. Dengan
realita banyak dampak negative dan keluhan masyarakat dari proses penambangan
besi di wilayah tersebut.
Maka dari itu, menarik
bagi saya untuk menganalisis dampak penambangan pasir besi di Kabupaten
Tasikmalaya dari segi ekonomi politik serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Serta analisis kebijakan yang dikeluarkan mengenai izin pengelolaan penambangan
pasir besi tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
konsep ekonomi politik memandang eksploitasi penambangan pasir besi di
Kabupaten Tasikmalaya?
2. Apa
saja dampak yang ditimbulkan dari penambangan pasi besi di Kabupaten
Tasikmalaya terhadap kondisi ekologi, dan lingkungan?
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Teori
Rent-Seeking
Teori rent seeking diperkenalkan pertama kali
oleh Krueger (1974), yang kemudian dikembangkan oleh Bhagwati (1982) dan
Srinivasan (1991). Pada saat itu Krueger membahas tentang praktik untuk
memperoleh kuota impor, yang kuota sendiri bisa dimaknai sebagai perbedaan
antara harga batas/ border price dan
harga domestik. Dalam pengertian ini, perilaku mencari rente dianggap sebagai
pengeluaran sumber daya untuk mengubah kebijakan ekonomi, atau menelikung
kebijakan tersebut agar dapat menguntungkan bagi pencari rente (Little,
2002:126 dalam Yustika, 2009:56).
Secara teoritis,
kegiatan mencari rente (rent-seeking)
dimaknai secara netral, dimana individu atau keolmpok bisa memperoleh
keuntungan dari aktivitas ekonomi yang legal (sah), seperti menyewakan tanah,
modal, dan lain-lain. Dalam kategori ini, pendapatan yang diperoleh seseorang
melalui penyewaan setara dengan pendapatan yang diperoleh individu karena
menanamkan modalnya maupun menjual tenaga dan jasanya. Oleh karena itu, dalam
pandangan ekonomi politik klasik teori rent
seeking ini dimaknai secara positif, bahwa kegiatan ii memacu kegiatan
ekonomi secara simultan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Sejalan dengan
pendekatan ilmu ekonomi politik klasik yang menyebutkan bahwa asumsi awal yang dibangun dari teori ekonomi
politik adalah bahwa setiap orang berupaya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi
yang sebesar-besarnya dengan upaya yang sekecil-kecilnya (Yustika,
2009:57).
|
Terakhir Krueger menyimpulkan
bahwa perilaku pencarian rente meliputi
penjelasan. Pertama, bahwa masyarakat
akan mengalokasikan sumber daya untuk menangkap peluang hak milik yang
ditawarkan oleh pemerintah. Kedua, bahwa
setiap kelompok kepentingan pasti akan berupaya untuk mempertahankan posisi
mereka yang menguntungkan. Ketiga, bahwa
di dalam pemerintah sendiri terdapat kepentingan – kepentingan yang berbeda.
B.
Pertambangan
Pasir Besi
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan
dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan
dan penjualan bahan
galian (mineral,batubara, panas bumi, migas,dll).
Secara umum pasir besi terdiri dari mineral
opak yang bercampur dengan butiran-butiran dari mineral non logam seperti,
kuarsa, kalsit, feldspar, ampibol, piroksen, biotit, dan tourmalin. mineral
tersebut terdiri dari magnetit, titaniferous magnetit, ilmenit, limonit, dan
hematit, Titaniferous magnetit adalah
bagian yang cukup penting merupakan ubahan dari magnetit dan ilmenit. Mineral
bijih pasir besi terutama berasal dari batuan basaltik dan andesitik volkanik.
Kegunaannya pasir besi ini selain untuk industri logam besi juga telah banyak
dimanfaatkan pada industri semen.
Di dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia
disebutkan bahwa pasir besi adalah bijih laterit dengan kandungan pokok berupa
mineral oksida besi. Pasir besi biasanya mengandung juga beberapa mineral
oksida logam lain, seperti vanadium, titanium, dan krominum, dalam jumlah
kecil.
Pasir yang mengandung bijih besi ini adalah bahan
galian yang mengandung mineral besi, yang dapat digunakan secara ekonomis
sebagai bahan baku pembuatan besi logam atau baja. Persyaratan utama yang harus
dipenuhi adalah kandungan besinya harus lebih dari 51,5 persen.
BAB
III
PEMBAHASAN
Pesisir
pantai selatan Tasikmalaya dikenal dengan potensi sumber daya alamnya yang
melimpah. Salah satunya adalah bahan mineral pasir besi, diamana pasir besi ini
meupakan salah satu bahan industri yang sangat potensial, tak heran jika
menggoda banyak pengusaha maupun investor untuk menambang.
Di
daerah Tasikmalaya Selatan beberapa daerah memiliki potensi pasir besi yang
cukup melimpah diantaranya, desa Cikawungading,kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya.
Dari penelitian beberapa ahli kita ambil saja salah satu hasil penelitian
Sucofindo (dalam http://rhadenfatul.blogspot.com/2012/11/2-pertambangan-pasir-besi_29.html
) memaparkan kandungan pasir besi yang
ada di wilayah tersebut mencapai kurang lebih 60%.
Tabel Kandungan Pasir Pantai di Daerah Cikawungading
No
|
Jenis
Kandungan
|
Persentase
%
|
1
|
AI2O2
|
3,27
|
2
|
Cr2O4
|
-
|
3
|
Fe2O3
|
66,58
|
4
|
K2O
|
0,14
|
5
|
C2O
|
1,52
|
6
|
MgO
|
5,20
|
7
|
MnO2
|
0,59
|
8
|
NaO2
|
1,07
|
9
|
SiO2
|
7,45
|
10
|
TiO2
|
14,04
|
|
Dari data diatas jelas
bahwa potensi pasir besi di daerah tasik selatan sangat melimpah. Implikasinya
banyak perusahaan – perusahaan muncul untuk menambang disana diantaranya PT
Jasmass, CV Asam, PDUP, PT Maktal, PT Margos dan PT Mandiri. Lokasi eksploitasi
terdapat di kawasan pantai Desa Ciheras, Ciandum, dan Cikawungading. Peusahaan
– perusahaan tersebut mengeksploitasi sumber daya pasir besi yang ada tanpa
mengindahkan efek dari dampak eksploitasi tersebut.
Untuk
mendapatkan produk pasir besi yang berkualits, ada beberapa tahapan yang
dilakukan setiap perusahaan dalam mengolah pasir pantai untuk mendapatkan
kandungan pasir besi lebih dari 60%, proses tersebut diantaranya :
1.
Proses Penghancuran (Crushing)
Bahan baku dalam bentuk batuan atau pasir dihancurkan sampai
ukuran menjadi mesh 10. Dimaksudkan untuk memperbesar luas permukaan dari
material sehingga memudahkan untuk proses selanjutnya.
2.
Proses Penghalusan (Grinding)
Dimaksudkan agar butiran halus bijihbesi lebih banyak lagi
terpisah dengan kotoran atau mineral mineral ikutan yang tidak diinginkan,
proses ini sampai menhasilkan ukuran 120 mesh.
3.
Proses Pemisahan (Magnetic Separator)
Untuk memisahkan material logam dan non logam dengan
pencucian dengan menggunakan air dalam mesin silender yang dilapisi magnet
apabila bijih besi tersebut banyak mengandung hematit Fe2O3 atau magnetit (Fe3O4)
akan terpisah sempurna sehingga kemurnian dari oksida besi meningkat.
4.
Proses Pemanggangan (Roasting)
Proses ini dilakukan material bijih besi banyak mengandung
bijih hematit (Fe2O3) diubah menjadi magnetit (Fe3O4)
yang mempunyai daya magnit lebih kuat sehingga terpisah antara material yang
non magnet dan dihasilkan kadar Fe sampai 65%.
5.
Proses Kalsinasi (Rotary Dryer)
Proses ini bertujuan untuk mengurangi kandungan air dalam
material, material diumpankan ke silinder yang berputar dengan arah yang
berlawanan (counter current)
Dihembuskan gas panas dari burner (temp. 200-300 oC).
6.
Proses Pembuatan Pellet (Pan Palletizer)
Sebelum masuk ke alat ini material bijih besi dicampur dalam
alat mixer agitator dengan komposisi tertentu ditambahkan batubara dan binder
bentonit dengan tujuan agar konsentrat besi oksida halus dapat merekat
membentuk gumpalan-gumpalan (aglomerisasi yang disebut pellet basah (green pellet) yang mempunyai kekuatan
yang cukup kuat untuk dapat dibawa ke proses selanjutnya, sedang batubara
fungsinya untuk meningkatkan kadar besi dengan cara proses reduksi dari
internal pada proses selanjutnya.
Prinsip kerja dari alat ini adalah proses aglomerisasi
konsentrat bijih besi yang telah bercampur batubara dan binder bentonit
dimasukkan secara kontinyu kedalam mesin pelletizing yang berbentuk setengah
drum/bejana yang berputar dengan kecepatan dan sudut kemiringan tertentu sambil
disemprotkan air secara kontinyu.
Akibat perputaran ini terjadilah gaya centrifugal yang
menyebabkan partikel-partikel halus saling mendekat dan menekan satu sama lain
sehingga terbentuklah gumpalan-gumpalan pellet basah (green pellet) sampai ukuran diameter 12 mm dan mempunyai kuat tekan
5 kg/pellet dan kuat jatuh 5 kali, hal ini diperlukan agar tidak pecah selama
proses handling atau tranportasi ke proses berikutnya.
7.
Proses Reduksi (Rotary
Kiln)
Proses ini bertujuan untuk memurnikan kandungan besi oksida
menjadi besi murni dengan cara proses reduksi external dengan gas alam (gas CO)
dan reduksi Internal dari Batubara
Dengan temperatur 1700ºC akibat dari proses ini material
oksida besi akan terpisah membentuk besi murni (Fe 92%) dan oksidanya membentuk
gas CO2.
Prinsip
kerjanya material berbentuk pellet diumpankan ke silinder yang berputar dengan
RPM dan sudut kemiringan tertentu kemudian dihembuskan gas panas dari arah
berlawanan (counter current) kemudian
dari titik titik tertentu di semprotkan gas CO dari gas alam sehingga akan
terjadi proses reduksi dari internal maupun external.
Kemudian material tersebut didinginkan di pendingin cooler
sampai temperatur 60ºC dan siap untuk dikemas atau curah.
Hasil yang keluar dari alat ini sudah merupakan produk
sponge iron yang berupa pellet dengan qualitas sesuai produk standart ASTM,
JIS, DIN dan mempunyai kekuatan tekan 250mpa dengan diameter 12-15 mm.
8.
Produksi Pig Iron
Hasil pellet (green
pellet) yang dihasilkan dari proses pelletizer dimasukkan dalam tungku (blast furnace) dimasukkan larutan kapur,
gas CO sebagai zat pereduksi dengan temperatur tertentu, kemudian akan
mengalami proses pelelehan (melting)
sehingga terpisah antara kandungan yang banyak mengandung logam besi (Fe) dan
akan terpisah karena perbedaan berat jenis dari kotorannya (slag), kemudian kandungan besinya akan
masuk ke mesin casting (cetak) sesuai
kebutuhan dengan kandungan Fe total 95% dalam produk jadi Pig Iron.
Sebenarnya
keberadaan penambangan pasir besi secara modern di kawasan tasik selatan telah
menuai protes dari elemen masyarakat sekitar. Dengan dampak yang ditimbulkan
seperti kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, abrasai pantai, dan
berkurangnya penghasilan tangkapan ikan nelayan akibat dari pencemaran air laut
dari eksploitasi pasir besi.
Sejalan
dengan apa yang dilansir surat kabar terkemuka di tasikmalaya, radar online
menyebutkan dari investigasi yang dilakukannya dampak negatif dari eksploitasi pasir besi sangat
mempihatinkan, dimana limbah – limbah penambangan berceceran dimana - mana, jalan – jalan berlubang dan telah
menelan beberapa korban jiwa.
“ Jika hal itu terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan
berdampak negative yang memicu konflik antar warga dan pengusaha. Belum lagi
kerusakan lingkungan dan ancaman abrasi. Ini harus segera ditangani serius,”
(Jerpen, dalam radar online Selasa, 21/02/2012 [13:56:26).
Wacana moratorium yang dilakukan
pihak pemerintah dengan pengusaha pun seolah tak berdampak apa – apa dengan
terus berjalannya proses penambangan pasir besi hingga saat ini. Mungkin kita
bertanya – tanya bila masyarakat sudah merasa terganggu dengan adanya
eksploitasi pasir besi, tapi kenapa pemerintah seolah tutup mata dengan kasus
ini.
Dalam teori ekonomi politik rent seeking, penambangan pasir besi
disini merupakan usaha yang dilakukan oleh pihak pengusaha dan pemerintah untuk
memperoleh keuntungan dari penambangan pasir besi ini. Pasir besi yang memiliki
nilai ekonomis yang tinggi, dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk memenuhi
kepentingannya mendapatkan suatu keuntungan.
Pengusaha tambang melakukan proses
penambangan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yng ada untuk dijual kembali
dan mendapatkan keuntungan dari laba yang dihasilkan, sementara pemerintah
sebagai pihak yang berwenang disini bermain dalam proses perizinan proyek
penambangan pasir besi di daerah tersebut, dengan alas an bahwa investasi
penambangan pasir besi ini akan menambah PAD bagi kas pemerintah.
Namun kebijakan yang diambil
pemerintah kabupaten tasikmalaya ini menurut hemat kami tidak memperhatikan
analisis dampak terhdap lingkungan. Jadilah seperti apa yang dikatakan Yustika
dalam bukunya Ekonomi Politik Kajian Teoitis dan Analisis Empiris yang
menyebutkan bahwa pemerintah selalu tejerumus dalam kesalahan pembuatan
kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya alam, yang akhirnya sumber daya alam
yang ada malah menjadi suatu “kutukan”.
Mengenai
kebijakan pemberian izin poyek penambangan pasir besi di tasik selatan ini,
Direktur Eksekutif WALHI melontarkan sebuah statement, “Jabar
selatan itu sejak jaman dulu dijadikan kawasan cadangan air. Sampai saat ini,
kalkulasi perhitungan keuntungan eksploitasi alam di sana, tidak berdampak
signifikan bagi PAD daerah setempat ataupun warga. Hanya menguntungkan aparat
pemda, kepolisian, militer, pengusaha, dan segelintir orang yang membiarkan itu
terjadi (Pikiaranrakyat.com
Rabu, 12 September 2012 00:00). Berdasarkan
data yang dikumpulkan WALHI Jawa Barat, ada kuarng lebih 40 pengusaha penambang
pasir besi di pesisir selatan jawa barat yang beroperasi secara illegal, dan
ini jelas melanggar UU
No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari pembahasan dapat kit simpulkan
mengenai perilaku pencarian rente sebagaimana disebutkan dalam teori rent seeking Krueger dalam konteks penambangan pasir besi
di kabupaten tasikmalaya. Yakni pertama, masyarkat dalam hal ini pengusaha
mengalokasikan sumber daya yang dimiliki (modal) untuk menangkap peluang hak
milik yang ditawarkan pemerintah untuk
mendapatkan keuntungan, dalam hal ini perizinan proyek penambangan menjadi
tawaran legitimasi bagi para pengusaha untuk berlomba mendapatkan kuota
keuntungan untuk mengeksploitasi sumber daya pasir besi di kabupaten
tasikmalaya.
Kedua, setiap
kelompok atau individu yang berkepentingan dalam hal penambangan pasir besi ini
akan berusaha untuk mempertahankan kondisi yang sudah ada. Dalam hal ini
terjadi loby – loby politik dan transaksi ekonomi antara pemerintah dengan
pihak swasta dalam melancarkan proses usaha yang sedang berjalan. Moratorium
yang diwacanakan tidak akan pernah berjalan efektif bilamana kepentingan kedua
belah pihak jauh lebih besar dari kepentingan masyarakat, karena kepentingan
ekonomi untuk mendapatkan keuntungan pribadi menjadi sebuah keniscayaan bagi
setiap manusia yang secara naluri ekonomi melakukan hal – hal untuk mendapatkan
keuntungan bagi kesejahteraannya.
Pada kedua poin diatas itulah
seluruh pelaku kepentingan saling melakukan pertukaran ekonomi politik untuk
memperebutkan hak pengelolaan sumber daya alam yang ada.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Kesimpulan dari
pembahasan mengenai analisis ekonomi politik dalam konteks penambangan pasir
besi di kabupaten tasikmalaya bahwa terjadi proses pertukaran ekonomi politik
antara kedua belah pihak yang berkepentingan yakni pengusaha dan pemerintah
untuk mendapatkan keuntungan dari usaha yang dilakukan.
Kebijakan izin proyek
penambangan pasir besi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten tasikmalaya,
menurut saya sebuah kebijakan yang syarat akan kepentingan semata, tanpa
memperhatikan kepentingan umum dan analisis dampak yang ditimbulkan dari usaha
penambangan pasir besi tersebut.
Penambanngan pasir besi
yang dilakukan telah memberikan dampak negative bagi masyarakat sekitar
diantaranya dengan rusaknya akses jalan, pencemaran lingkungan dari limbah yang
berceceran, rusaknya ekosistem laut dan biota laut yang ada serta abrasi pantai
akibat pengerukan pasir secara eksploitatif.
B.
Saran
|
DAFTAR
PUSTAKA
Caporaso, James A. dan David P.Levine. 1992.Teori – Teori Ekonomi Politik. Diterjemahkan
oleh Suraji tahun 2008. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Yustika, Ahmad Erani. 2009. Ekonomi Politik (Kajian Teoritis dan Analisis Empiris) Cetakan I.
Yogyakrta. Pustaka Pelajar.
Sumber
lain :
Antarajawabarat.com. Pemkab Tasikmalaya Dirugikan Pertambangan Pasir Besi. Diakses dari http://www.antarajawabarat.com/lihat/berita/42677/pemkab-tasikmalaya-dirugikan-pertambangan-pasir-besi pada tanggal 25 April 2013.
Pikiranrakyat.com.
Pemberi Ijin Pertambangan Pasir
Besi Pengkhianat Bangsa diakses dari http://www.walhi.or.id/index.php/id/ruang-media/walhi-di-media/berita-tambang-a-energi/2891-pemberi-ijin-pertambangan-pasir-besi-pengkhianat-bangsa.html pada tanggal 25 April 2013.
Radar
Online. Exploitasi
Pasir Besi Tasikmalaya Semakin Parah. Diakses
dari http://www.radaronline.co.id/berita/read/17944/2013/Exploitasi-Pasir-Besi-Tasikmalaya-Semakin-Parah pada tanggal 25 April 2013.
Suherman.2005.Respon
Masyarakat Terhadap Dampak Penambangan Pasir Besi di Pantai Pamayang Sari Desa
Cikawungading Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya,
Tasikmalaya.diakses dari http://rhadenfatul.blogspot.com/2012/11/2-pertambangan-pasir-besi_29.html pada tanggal 25 April 2013.
|
0 komentar:
Posting Komentar